Atas perbuatannya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait