Polisi olah TKP penganiayaan berujung kematian di Lampung Timur. (Foto: iNews/Tinus Ristanto)

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network