Pelaku pencurian HP di Bandarlampung saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura membeli barang di toko korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil handphone dan disembunyikan dalam kantong celana.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemiling guna penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network