Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pemberhentian Irwansyah dari jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Dokumen Humas DKPP)

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

I Dewa Kade menjelaskan, Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu. 

“Tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” tegasnya. 

Atas pertimbangan tersebut, lanjut I Dewa Kade, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sementara Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat S direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. 

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network