LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menahan pria berinisial SP (46) yang diduga membunuh Pandra Apriliadi (21), pegawai Koperasi Lampung Jaya Bersatu. SP menyerahkan diri, Kamis (31/7/2025).
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
"Pelaku alhamdulillah tadi siang (Kamis, 31 Juli 2025) sudah kita amankan," ujarnya.
Dia menjelaskan, SP menyerahkan diri dan diketahui sebagai nasabah di koperasi tempat korban bekerja. Saat ini polisi belum menetapkan status tersangka kepada SP karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait