"Kami respons cepat dengan bergerak dan menangkap pelaku kediamannya," kata Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga menyita HP milik korban yang belum sempat dijual. Penangkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang mereka pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan ditahan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait