Ilustrasi penangkapan oknum kades yang mencuri HP warga di Mapolres Lampung Timur. (Foto: iNews.id)

"Kami respons cepat dengan bergerak dan menangkap pelaku kediamannya," kata Kapolres.

Selain pelaku, polisi juga menyita HP milik korban yang belum sempat dijual. Penangkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang mereka pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan ditahan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network