Pembuat Senpi Rakitan di Lampura Ditangkap Polisi (Foto: iNews/Jimi Irawan)

LAMPURA, iNews.id - Seorang pembuat senapan api (senpi) rakitan di Lampung Utara (Lampura) ditangkap, Rabu (14/7/2021). Tersangka mampu membuat sepucuk senpi rakitan dalam waktu satu setengah bulan.

Tersangka berinisial AY tak bisa berkutik saat anggota Polsek Sungkai Selatan membekuknya. Saat itu, pelaku sedang membuat senpi di gudang rumahnya di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan serta lima butir amunisi yang disimpan tersangka di perkebunan singkong belakang rumahnya. Selama satu setengah tahun terakhir, tersangka telah membuat lima pucuk senpi rakitan dan dijual ke luar daerah Lampung.

Selain menyita sepucuk senpi rakitan, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah peralatan untuk membuat senjata api tersebut. Tersangka terbilang piawai karena hasil yang dibuatnya 87 persen sama dengan senjata api organik milik polisi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network