Ayah yang mencabuli anak tiri berusia 14 tahun di Lampung Utara (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang ayah tiri berinisial RO (40) di Lampung Utara ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan. Bukan tanpa alasan, dia diduga mencabuli bocah berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.

Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya, lantaran takut pulang ke rumah. 

"Korban juga merasa takut pulang ke rumah karena bertemu sama pelaku. Akhirnya bibi korban pun melapor ke polisi," kata Kanitreskrim Polsek Sungkai Selatan, Iptu Mardiansyah, Kamis (28/10/2021).

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Pria paruh baya ini mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.

"Dua kali gagal dan satu berhasil. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah saat sang istri sedang pergi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network