BANDARLAMPUNG, iNews.id – Anggota Polresta Bandarlampung berinisial Bripka Is dipecat tidak hormat karena terlibat dalam aksi perampokan mobil milik mahasiswa.
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang komisi kode etik yang digelar Polda Lampung di Aula Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10/2021).
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan oknum polisi Bripka Is dan rekannya, oknum ASN Pemprov Lampung berinsial ARD.
Sidang yang berjalan selama enam jam itu dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Syarhan.
“Dalam sidang tersebut, Bripka Is dinyatakan bersalah karena mendalangi aksi perampokan yang dilakukan bersama tiga orang rekannya di kawasan Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, 9 Oktober 2021 lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dia mengatakan, keputusan PTDH itu setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang meliputi keterangan korban, saksi, serta petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung yang menangkap para pelaku.
“Bripka Is terbukti telah melanggar kode etik kepolisian yakni melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap kedua orang korbannya,” katanya.
Rencananya Polda Lampung menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka Is pekan depan.
Bripka Is beserta rekannya, ARD juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum.
Kedua tersangka dalam kasus perampokan mobil ini/terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 365. Saat ini, Polresta Bandarlampung masih memburu dua teman tersangka yang masih buron.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait