Pemuda pelaku pencabulan bocah perempuan 13 tahun saat ditangkap anggota Polsek Pagelaran di Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Pelaku diketahui tinggal seorang diri dalam rumah. Sementara kedua orang tuanya bekerja di Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan birahi serta terinspirasi film-film porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network