Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Ada catatannya rincian uang yang diterima. Itu (catatan) diakui juga oleh tersangka," ucapnya.

Menurut Hutamrin, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023). 

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network