Polisi menangkap seorang pria berinisial YD (37) di Lampung yang merekam teman perempuannya saat mandi. (Foto: Istimewa).

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial YD (37) ditangkap polisi terkait tindak pidana pornografi. Modus pelaku merekam korbannya saat mandi

Tersangka berinisial YD ditangkap usai merekam korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan yang sedang mandi tanpa izin korban. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban MA di Semaka, Tanggamus pada Minggu (17/3/2024). 

"Pelaku tertangkap tangan oleh korban dan keluarga serta kepala pekon setempat usai pelaku beraksi merekam korban," ujar Jihad saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024). 

Dia menyampaikan, peristiwa tersebut berawal pukul 14.30 WIB. Saat itu, kata dia YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Semaka, Tanggamus. 

"Pelaku mengetahui korban MA sedang mandi. Lalu YD segera mengambil HP dan merekam video korban yang sedang mandi tanpa seizinnya," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network