Polisi saat ekspose kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis SMP di Pesawaran, Lampung. (Foto : iNews/Indra Siregar)

"Pelaku telah kami tetapkan tersangka dan dijerat empat pasal sekaligus," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Pesawaran Kompol Supriyanto menambahkan, tersangka KRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network