Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Mesuji. Pelaku jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Bujung Buring Baru digegerkan dengan penemuan jasad seorang guru perempuan dengan kondisi bersimbah darah.
Jasad korban yang merupakan guru honorer di SD Negeri 08 Tanjung Raya itu pertama kali ditemukan rekannya di kamar rumah dinas sekolah Desa Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Kamis (29/2/2024) malam. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan luka sayatan di bagian leher.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait