Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas berhasil menemukan tiga paket narkoba jenis sabu berukuran sedang siap edar yang disimpan tersangka di dalam dompet.
"Pelaku ini sebagai bandar. Hanya saja, barang bukti yang kami temukan 3 paket sabu, dugaannya masih banyak," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait