Erlin menambahkan, dalam pemeriksaan AT juga mengaku sabu yang dimilikinya berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
"Hasil keterangan dalam pemeriksaan, tersangka akui barang tersebut didapat dari Tegineneng," tuturnya.
Selanjutnya dalam aksinya, barang haram tersebut disimpan FN (39) yang merupakan sepupunya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait