Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat ekspose kasus pembunuhan siswa SMA. (Foto: Ist)

"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai. Pelaku lalu menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan napas," katanya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit motor milik korban. Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network