Polisi menangkap tersangka pembunuhan wanita hamil di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Dokumentasi Polisi)

TULANG BAWANG, iNews.id – Polisi mengungkap tersangka berinisial S (18), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sudah merencanakan pembunuhan terhadap calon istrinya, Tya Septiana (27).

Tersangka ditangkap tak lama usai penemuan jasad Tya di tengah kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma, Kecamatan Bandar Agung pada Minggu (1/6/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pembunuhan tersebut telah direncanakan.

"Tersangka S ini telah merencanakan pembunuhan tersebut, dia telah mempersiapkan senjata tajam dari rumahnya saat akan bertemu dengan korban," ujar Kasat, Senin (2/6/2025).

Arif menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kami terapkan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara," tutur Arif.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network