Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat menjelaskan tersangka dugaan penganiyaan (Foto: iNews/Ira Widyati)

Edi melanjutkan, motif sementara tindak pidana tersebut, tersangka Adi diduga lalai saat melatih fisik korban yakni memukul terlalu keras. 

Dalam kasus ini, kata Edi, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dugaan penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 12 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network