Ilustrasi mayat remaja yang ditemukan di sungai Kabupaten Sarolangun ternyata dibunuh dua temannya. (Foto: Ist)

"Jadi awal mula pengungkapan kasus ini, kami menemukan Hp milik korban disalah satu tersangka. Kita kembangkan ternyata korban ini menjadi korban penganiayaan," tutur Sandy.

Selain dua orang pelaku, petugas juga sedang mengejar satu pelaku lainnya.

"Identitasnya sudah kita kantongi, tinggal pengejaran. Mudah-mudahan ini bisa tertangkap. Soal motif itu masalah utang-piutang," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 ayat 3 kemudian Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C dan Pasal 55 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network