PRINGSEWU, iNews.id - Polres Pringsewu bersama Provost Polda Lampung menarik tiga senjata api (senpi) anggota. Penarikan senpi tersebut karena ditemukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan adalah dua anggota tidak menjaga kebersihan senpi, dan satu anggota telah habis masa berlaku kepemilikan senpi.
"Sebagai sanksinya senpi ketiga personel untuk sementara ditarik, digudangkan dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan," ujar Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono, Jumat (24/6/2022).
Polres Pringsewu juga menggelah sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Menurutnya kegiatan itu bagian dari HUT ke-76 Bhayangkara dan perintah Mabes Polri guna mencegah pelanggaran anggota.
Dengan sosialisasi Perpol tersebut, anggota Polres Pringsewu tidak ada yang berperilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat.
"Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan, yang ada di Polri," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait