Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine. Hasilnya positif sabu.
"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon, Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tuga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan denga ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait