Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai intel Korem saaat ditangkap polisi di Pringsewu. (Foto: Dok Polres Pringsewu)

Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan seorang residivis begal.

"Pelaku pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandarlampung. Dia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo. Pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp600.000 milik korbannya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku RI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network