Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati majelis hakim pN Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram.

Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network