Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri di Kota Bandarlampung. (Foto: iNews)

"Lalu yang bersangkutan ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang mendukung seperti cctv, keterangan para saksi," ungkap Alfret. 

"Hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, diperoleh hasil H merupakan suami korban diduga pelaku yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Alfret melanjutkan, tersangka Hengki nekat membunuh istrinya lantaran kesal terhadap korban yang menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor milik pelaku, 1 HP milik pelaku, 1 HP milik korban dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network