Ilustrasi, seorang kakek tewas dianiaya oleh tetangganya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/7/2025) siang. (Foto: Istimewa).

Dia menyebutkan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial BY. Menurut Kasat, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. 

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," ucapnya. 

Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network