Usai beli sabu pemuda di Pringsewu ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Tak hanya itu, kata dia, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang yang menurut tersangka merupakan hasil menjual sabu.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network