Tak hanya itu, kata dia, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang yang menurut tersangka merupakan hasil menjual sabu.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait