Oknum ASN ini juga sudah lama menjadi incaran petugas. Selain tertangkap tangan atas kepemilikan sabu, diduga N terlibat pengedaran barang haram tersebut.
"Pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba, dan Oknum ASN di Tulang Bawang," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke MapolresTulang Bawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait