Dari tangan maling tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp23 juta, sebilah golok dan sepeda motor. Setelah itu, Sertu Kiki berkoordinasi dengan Babinsa wilayah setempat untuk penyerahan kasus.
Karena lokasi penangkapan berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait