Viral Penangkapan maling ganteng di Bandar Lampung yang dibekuk Babinsa saat mencoba kabur dari minimarket. (Foto: IG)

Dari tangan maling tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp23 juta, sebilah golok dan sepeda motor. Setelah itu, Sertu Kiki berkoordinasi dengan Babinsa wilayah setempat untuk penyerahan kasus.

Karena lokasi penangkapan berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network