Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo saat menggagalkan penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector. (Foto: Tangkapan layar video).

Tidak ada kericuhan dalam peristiwa tersebut dan sepeda motor milik warga tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. "Wajib ada penetapan pengadilan, wajib dilakukan oleh juru sita. Debt Collector tidak berhak menyita barang di dalam objek jaminan Fiducia," ujar Iptu Rizky di lokasi.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network