Tangkapan layar seorang pria membubarkan ibadah dalam gereja di Kota Bandarlampung (Instagram)

Namun Purna mengingatkan, semua pihak dalam kasus ini harus berpegang pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Masalah ini tentunya akan diselesaikan dengan musyawarah. Suka tidak suka, senang tidak senang, merasa diuntungkan atau tidak, harus kita kembalikan kepada aturan tersebut (PMB). Yakinlah ketenangan, kenyamanan dan ketenteraman dalam beribadah itu akan terpenuhi," ucapnya.

Purna melanjutkan, FKUB Kota Bandarlampung juga meminta agar semua pihak tidak menginformasikan atau menyebarluaskan isu-isu tidak benar dalam peristiwa tesebut. 

"Jadi kami berharap semuanya berjalan dengan baik. Kami upayakan keduanya bisa lapang dada menerima dan memang kita harus taat hukum di negara ini," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network