Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
"Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal. Tidak ada pelaku lain," kata Umi.
Sroses hukum terhadap S saat ini masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya kasus ini akan diselesaikan agar bisa disidangkan di pengadilan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait