JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) terhadap Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga. Dia merupakan teroris yang memiliki keahlian merakit bom dengan julukan sang profesor bom.
Ketua Majelis Hakim Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman menilai alasan aksi Taufiq hanya karena balas dendam. Vonis hukuman seumur hidup pun diganti dengan penjara selama 19 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya dikutip Selasa (15/2/2022). Putusan ini dijatukan dalam persidangan pada Senin (14/2/2022).
Alasan Majelis Hakim menganulir hukuman seumur hidup Taufiq Bulaga yaitu, pertama terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya. Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarganya yang dibunuh.
Ketiga, banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Alquran dibakar. Kelima, terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Daftar rentetan aksi teror Upik Lawanga:
Tahun 2004:
1. Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng).
2. Penembakan dan Pengeboman Gereja Anugrah: 12 Desember 2004.
3. Bom Gor Poso: 17 Juli 2004.
4. Bom Pasar Sentral: 13 November 2004.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait