Siswa SMA ditangkap polisi curi motor di parkiran RSUD Pringsewu. (Foto: Ist)

"Modusnya pelaku memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi," katanya..

Dari kejadian pencurian ini, polisi menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network