BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Nunik-sapaan akrabnya menyampaikan, dia mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan namanya sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Nunik mengklaim telah melengkapi syarat untuk maju sebagai anggota DPR RI termasuk surat pengunduran diri. Namun dia tak menjawab spesifik apakah surat itu hanya dincantumkan saja ke Sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI sebagai syarat mendaftar atau telah diserahkan ke Kemendagri.
"Pokoknya syarat sudah dipenuhi, (surat pengunduran diri) sudah. Aku lupa tanggalnya tapi kalau enggak salah 11 Agustus," ujar Nunik saat diwawancarai awak media usai keluar dari Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023).
Nunik enggan menjawab lebih rinci terkait alasannya maju ke DPR RI meski jabatannya akan habis pada Desember 2023.
Sementara Kemendagri belum menerima pengajuan mundurnya Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai caleg. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Editor : Donald Karouw
Wakil Gubernur Lampung chusnunia chalim pengunduran diri bakal calon legislatif kemendagri dpr ri
Artikel Terkait