Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional (Antara)

Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.

"kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong dan berbincang-bincang yang lama," kata dia.

"Saya tadi juga menegur salah satu pelaku usaha kafe Kiyo yang memarahi Satgas Kelurahan ​​​​​​saat melakukan pemeriksaan dan imbauan jam operasional," katanya.

"Jadi kami pun berharap sekali dengan teman-teman ini dapat kerjasama yang baik, mari kita menjadi Satgas untuk diri sendiri," kata dia. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network