Eva melanjutkan, penyekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah guna mencegah adanya klaster-klaster baru Covid-19 di Bandarlampung.
Dia mengimbau kepada masyarakat ingin masuk dan keluar daerah ini harus menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Kita tidak tebang pilih, siapapun yang tidak membawa persyaratan seperti surat keterangan tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi harus diputarbalik," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar Stasiun Kereta Api Tanjung Karang dan Terminal Induk Rajabasa dapat melakukan antisipasi dini akan Covid-19 yang dibawa oleh penumpang yang ke luar masuk kedua lokasi tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait