Senpi rakitan yang diserahkan warga ke polisi di Way Kanan, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

Setelah itu, Ferdinan menyerahkannya senpi dan amunisi tersebut ke Kapolsek Negara Batin didampingi personel di kediamanannya di Kampung Kota Jawa.

Penyerahan senpi dan amunisi ini dilakukan secara sukarela sehingga tidak akan memprosesnya secara hukum," katanya.

"Namun apabila menyimpan senpi tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan, dapat dikenai sanksi dan dipenjara sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Dirinya berharap kepada masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal tanpa ijin agar diserahkan kepada penegak hukum.

"Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Way Kanan," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network