Pelaku pembacokan terhadap wartawan di Bandarlampung. Pelaku membacok korban karena utang Rp34 juta (Ira Widyanti/MNC Portal)

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu sore (5/2/2023).

“Pelaku sendiri yang menghubungi pihak kepolisian untuk dapat dijemput di rumah salah seorang keluarganya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.

Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network