Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu sore (5/2/2023).
“Pelaku sendiri yang menghubungi pihak kepolisian untuk dapat dijemput di rumah salah seorang keluarganya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.
Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait