Pria berusia 19 tahun berprofesi buruh serabutan ditangkap Polres Pringsewu, Kamis (16/3/2023).

LAMPUNG, iNews.id - Pria berusia 19 tahun berprofesi buruh serabutan ditangkap Polres Pringsewu, Kamis (16/3/2023). Hal itu karena tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp8 juta. Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkap kasus itu di sebuah bengkel di daerah Kabupaten Tanggamus. Motifnya, tersangka mencuri karena kebutuhan untuk modal usaha.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network