1 Keluarga di Way Kanan Dibunuh, Polisi Berhasil Evakuasi 4 Kerangka Korban dari Septic Tank

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, kempat korban yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, Zahra juga dibunuh oleh Erwin pada tahun 2021 silam dengan menggunakan kapak.
"Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak," kata dia.
Sementara untuk korban Zahra dibunuh dengan cara mencekik.
"Usai dibunuh, keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya, kemudian langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto