1 Personel Lampung Timur Dipecat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara PTDH

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang personel Polres Lampung Timur dipecat. Pemecatan ini berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh AKBP Zaky Alkazar.
Personel yang dipecat atas nama Briptu Irvan Hananto yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini," kata Zaky, Rabu (2/11/2022).
Dia menambahkan,keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.
"Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, Zaky juga memberikan penghargaan kepada tujuh personel Polres Lampung Timur dan dua orang masyarakat.
"Penghargaan ini bentuk realisasi komitmen Polri kepada personil yang berprestasi, juga kepada masyarakat yang mendukung tugas Polri, serta memberikan sanksi tegas berupa pemecetan bagi anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.
“Saya selaku Kapolres Lampung Timur berterima kasih kepada personel yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan, dalam rangka ungkap kasus dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugasnya,” lanjut dia.
Lebih lanjut Zaky mengatakan, pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan dan motivasi kerja.
"Sehingga saya berharap dapat menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Lampung Timur lainnya untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas," kata dia.
Personel yang menerima penghargaan antara lain :
1. Brigpol Indah Puspita Sari, melakukan inovasi motor pustaka keliling dan rumah baca di desa binaan.
2. Bripka Ridho Achmad, melaksanakan tugas melebihi tugas pokoknya (tupoksi) dalam ungkap curat.
3. Bripka Tedy Irawan.
4. Bripka Tri Wahyudi.
5. Bripka M. Faisal.
6. Briptu I Putu Tubagus Laya.
7. Briptu Eko Suratmanto. Diganjar penghargaan karena melaksanakan tugas melebihi tupoksinya curas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto