2 Pemuda di Pringsewu Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:27:00 WIB
Pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 6 bulan dengan memperoleh barang melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pringsewu. Dia dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw