get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Awal Penerimaan Bintara Brimob di Pringsewu Berlangsung Ketat, 2 Peserta Gugur

2 Pemuda di Pringsewu Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:27:00 WIB
2 Pemuda di Pringsewu Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Terancam 20 Tahun Penjara
Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari dua pemuda saat diamankan anggota Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 6 bulan dengan memperoleh barang melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pringsewu. Dia dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut