2 Remaja di Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Bobol SD Curi Komputer dan Tablet
Sabtu, 30 September 2023 - 12:21:00 WIB
Akibat peristiwa pencurian tersebut, sekolah mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti hasil curian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw