2 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat Raup Untung Ratusan Juta per Hari

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua tersangka penyelundupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dalam sehari mampu meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, kata Donny, para tersangka sudah melakoni bisnis ilegal itu selama 2 bulan dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.
"Jadi perhari itu mereka menjual 5.000 ekor benih lobster, dikalikan saja 1 benih lobster dijual seharga Rp 150 ribu per ekor sampai ke luar negeri, jadi ratusan juta rupiah," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Donny menuturkan, kedua tersangka mendapatkan benih lobster dari nelayan di Pesibar seharga Rp15.000-Rp20.000 per ekor. Benih lobster itu lalu dijual kembali dengan harga Rp150.000 per ekor.
Benih yang didapat dari nelayan tersebut kemudian dikemas dan di-packing oleh pelaku dan dijual ke seseorang di luar wilayah Lampung yang saat ini sedang didalami.
"Kedua tersangka ini Renaldi Hidayat dan Randi Prastio melakukan penjualan benih lobster hingga ke Vietnam," kata Donny.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7.500 benih lobster, 2 buah styrofoam box, 1 unit mesin airator, plastik bening dan 16 buah toples plastik.
Editor: Kastolani Marzuki