24 Napi Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi Idul Fitri

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. Mereka mendapat remisi satu bulan dan satu bulan 15 hari.
"Tahun ini ada 24 warga binaan tindak pidana korupsi yang dapat remisi khusus," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Sabtu (22/4/2023).
Dia mengatakan, besaran remisi khusus yang didapatkan warga binaan tindak pidana korupsi selama satu bulan sebanyak 23 orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dari total jumlah warga binaan beragama Islam sebanyak 1.086 orang.
Dia menjelaskan, selain perkara tindak pidana korupsi, ada juga warga binaan dalam perkara tindak pidana narkotika sebanyak 416 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Kemudian 339 warga binaan tindak pidana umum juga dapat remisi dan satu orang tindak pidana terorisme," jelasnya.
Dia menambahkan, besaran remisi yang didapatkan warga binaan di antaranya 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan sebanyak 451 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 202 orang, dan dua bulan sebanyak 123 orang.
"Jadi total yang mendapat remisi khusus sebanyak 780 warga binaan dan yang beragama Islam sebanyak 1.086 orang," ungkapnya.
Pada remisi khusus tersebut, ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi ke depan selama berada di Lapas dapat terus berkelakuan baik sehingga mendapatkan kembali remisi khusus pada Idul Fitri mendatang.
"Kami telah berikan pengarahan agar ke depan mereka terus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berada di Lapas," katanya.
Editor: Candra Setia Budi