24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tambang ilegal itu telah beroperasi sekitar satu setengah tahun di area seluas kurang lebih 200 hektare.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 1.500 gram emas setiap hari. Nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
"Dugaan kegiatan pertambangan ini dari hasil pemeriksaan telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan akumulasi potensi kerugian negara minimal Rp1,3 triliun," ujar Irjen Helmi.
Polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, penyidik akan memeriksa pihak PTPN I Regional 7 sebagai pemegang hak guna usaha atas lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Editor: Kurnia Illahi