24 SMA Negeri di Lampung Utara Siap Terima 4.228 Siswa
Selasa, 01 Juni 2021 - 14:47:00 WIB

Dalam pelaksanaan PPDB 2021/2022, Surat Keterangan (Suket) domisili tidak bisa diberlakukan seperti tahun sebelumnya. Pemberlakuan Suket domisli hanya bisa dilakukan bila terjadi bencana alam dan bencana/konflik sosial dalam setahun terakhir.
"Jadi setiap pengguna jalur zonasi minimal sudah tinggal selama setahun di wilayah jangkauan sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga," kata dia.
Yeni menegaskan, pemberlakuan sistem terbaru dalam PPDB, dalam rangka menciptakan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Disdik Provinsi Lampung ingin pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan, dan mengharapkan hasil yang berkualitas maksimal,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto