3 Pelaku Curanmor di Lampung Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Pelajar
TANGGAMUS, iNews.id - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Mirisnya, para pelaku ternyata masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni DA (17), PU (16), dan BP (17).
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Endra Distianto (25), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, yang melapor ke pihaknya, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelajar ini ditangkap di depan gerai Alfamart Talang Padang tiga jam setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Ketiga pelaku ditangkap Rabu 7 Desember 2022 pukul 23.00 WIB,” ungkapnya, Jumat (9/12/2022).
Kronologi penangkapan pelaku
Dia menceritakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya informasi bahwa ketiga pelaku menjual sepada hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Sebelum melakuan transaksi, para pelaku sempat meminta anggota yang menyamar sebagai pembeli untuk selfi di lokasi juga meminta foto KTP sebelum bertransaksi.
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB datang ketiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor hasil curian yang akan dijual mereka.
Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka DA melakukan perlawanan dengan menggunakan Sebilah badik, sedangkan pelaku BP melarikan diri ke arah rumah warga, atas bantuan warga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku merupakan pelajar SMA di wilayah kecamatan Air Naningan. Selain menangkap pelaku turut juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih milik pelaku dan sebilah badik bersarung kulit warna coklat.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pulau Panggung.
Atas perbuatannya, ketiga pelajar ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu Undang-undang (UU) Peradilan Anak.
Editor: Candra Setia Budi