3 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP hingga Tewas di Bandarlampung Ditangkap, 2 Buron
"Untuk tersangka yang masih dilakukan pengejaran berjumlah 2 orang, yaitu inisial AB alias Otoy (17), ini pelaku utama yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," ucapnya.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi CCTV dan pecahan botol beling.
Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) atau pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw