3 Tahun Aborsi 30 Perempuan, Nenek di Bandar Lampung Ditangkap
BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Seorang nenek berusia 71 tahun di Bandar Lampung, Lampng, ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi dengan berkedok sebagai tukang pijat. Selama tiga tahun berpraktik, tersangka sudah membantu mengaborsi sedikitnya 30 perempuan.
Saat digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, tersangka tampak tenang dan bahkan menyapa para wartawan sambil berjoget. Perempuan berinisial SM atau akrab disapa Mbah Sempok ini terkesan tidak khawatir dengan kasus hukum yang menimpanya. Tersangka ditangkap polisi dari rumahnya di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat (4/5/2018) yang menjadi lokasinya menjalankan praktik aborsi ilegal dengan berkedok sebagai tukang pijat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, praktik ilegal Mbah Sempok terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka. Mbah Sempok kerap didatangi sejumlah perempuan muda untuk menggugurkan kandungan.
“Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyidikan untuk menajamkan bahan keterangan. Setelah kami pastikan memang benar terjadi praktik pengguguran kandungan atau aborsi, kami langsung ke TKP melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penyitaan. Kami tangkap satu dukun aborsi atas nama SM atau Mbah Sempok,” paparnya, Selasa (8/5/2018).
Dari hasil pemeriksaan, Mbah Sempok selama ini bekerja sebagai dukun pengobatan atau ahli pengobatan alternatif. Kemudian selama tiga tahun terakhir menerima praktik untuk menggugurkan kandungan atau aborsi secara ilegal. “Selama tiga tahun, pasien yang menjadi korban sebanyak 30 orang,” kata Murbani Budi Pitono.
Murbani mengatakan, untuk mengelabui tempat praktik aborsinya, pelaku menyamar sebagai tukang pijat. Mbah Sempok juga membuka praktik pengobatan untuk pasien pria yang mengalami gangguan syahwat. Dari rumah Mbah Sempok, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua keris, sejumlah barang ritual, dan satu bungkus kain putih berisi janin kandungan yang sudah digugurkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polresta Bandar Lampung. "Mbah Sempok dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 10 kurungan penjara," kata Mubani.
Editor: Maria Christina